You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Waringinsari Barat
Pekon Waringinsari Barat

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu LAMPUNG -- selengkapnya...

Rapat Persiapan dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan 2025 Berlangsung di Waringinsari Barat

Wawan Widodo 18 Juni 2025 Dibaca 50 Kali
Rapat Persiapan dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan 2025 Berlangsung di Waringinsari Barat

Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Rabu, 18 Juni 2025 Bertempat di Aula Pekon Waringinsari Barat, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Evaluasi Monitoring Program Ketahanan Pangan serta Percepatan Perubahan APBPEKON Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam memastikan kesiapan desa dalam menjalankan program ketahanan pangan sesuai regulasi terbaru. Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Sukoharjo, seluruh Kepala Pekon se-Kecamatan Sukoharjo, Sekretaris Pekon (16 orang), Ketua BUMDes (16 orang), Tim Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 5 orang, serta penyuluh pertanian dan peternakan. Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu memberikan paparan mengenai teknis pelaksanaan dan pelaporan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. Dalam pemaparannya, Dinas PMP menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pekon-pekon guna mendukung kemajuan pembangunan desa dan peningkatan kemandirian pangan masyarakat.

Dilanjutkan dengan materi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu yang disampaikan oleh Irban II, membahas sistem evaluasi dan monitoring pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana program ketahanan pangan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa serta menjamin tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir Korkab TAPM Kabupaten Pringsewu, Bapak Murdoko Riyadi, yang menyampaikan materi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. Paparan tersebut mengacu pada Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Murdoko menekankan pentingnya penyusunan analisa usaha dan proposal ketahanan pangan oleh BUMDes, sebagai dasar perubahan dalam APBDes tahun berjalan. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan.

Pelaksana kegiatan tersebut dapat berupa:

1.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),

2.Lembaga ekonomi masyarakat yang memenuhi persyaratan, atau

3.Tim Pelaksana Khusus Ketahanan Pangan Desa yang diatur dalam regulasi terbaru.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pekon dapat memahami, menyerap, dan melaksanakan program sesuai peraturan yang ada. Di sela kegiatan, Pendamping Desa, Saudara Rizal Bahrul Mustofa, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi pekon dan memberikan informasi terbaru mengenai pelaksanaan dana desa. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menunjukkan antusiasme dan kesiapan perangkat desa dalam menyukseskan program ketahanan pangan tahun 2025.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2023 Pelaksanaan

APBP 2023 Pendapatan

APBP 2023 Pembelanjaan