You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Waringinsari Barat
Pekon Waringinsari Barat

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu LAMPUNG -- selengkapnya...

Asal Usul Data Penerima BANSOS Di Pekon Waringinsari Barat : Kenapa Nama Saya Tidak Ada.

DUROTUL ALWIYAH 16 November 2025 Dibaca 92 Kali
Asal Usul Data Penerima BANSOS Di Pekon Waringinsari Barat : Kenapa Nama Saya Tidak Ada.

Seringkali perangkat desa dipusingkan dengan pertanyaan masyarakat terkait asal usul data penerima bantuan soSial (BANSOS). Terkadang jawaban yang normatif tidak membantu memuaskan rasa penasaran masyarakat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman antar perangkat desa dan juga masyarakat. Maka Dari itu kita akan membedah darimana data penerima BANSOS tersebut berasal.

Perlu diketahui, bahwa asal usul data penerima bansos sangat kompleks. Sebelum tahun 2025 terdapat tiga pokok data yang menjadi acuan pengambilan data penerima BANSOS yaitu  : DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), REGSOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim). Data-data tersebut diambil melalui survey lapang (door to door) oleh BPS dengan melibatkan petugas lapangan untuk mengumpulkan informasi terkait kondisi sosial ekonomi meliputi identitas keluarga, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pendapatan.

Tetapi setelah presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) No.4 Tahun 2025 pada tanggal 5 Februari 2025, Ketiga data tersebut melebur menjadi satu dengan nama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dan pengambilan data penerima BANSOS seluruhnya berasal dari DTSEN.

Dalam DTSEN terdapat istilah  DESIL yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Sedangkan desil yang diprioritaskan menerima BANSOS adalah desil 1 – 5. Terus siapa yang menentukan desil tersebut ?

Pihak yang menentukan desil dan mengelola data kesejahteraan masyarakat adalah BPS (Badan Pusat Statistik), dimana data tersebut bersumber dari 16 kementrian dam Lembaga yang terintegrasi datanya dengan DTSEN seperti kemendiknas, kemenag, kementrian SDM, HIMBARA (himpunan bank milik negara), korlantas polri, kementrian ESDM (PLN & Pertamina).

Setiap warga negara pasti sudah memiliki NIK masing-masing, dan dari NIK tersebut informasi tentang perekonomian dan kesejahteraan seseorang akan terdeteksi  tanpa bertanya dengan pemilik NIK. Misalnya BPS ingin mengetahui jumlah anak yang sedang sekolah dari suatu keluarga, tanggungan Bank atau jumlah kendaraan yang dimiliki, dan apakah keluarga tersebut bersangkutan dengan judol atau tidak. Nahh, karena DTSEN sudah terintegrasi dengan kemendiknas, HIMBARA, korlantas polri, dll seluruh informasi yang diperlukan akan langsung muncul tanpa mewawancarai keluarga yang bersangkutan.

Dari informasi tersebut akan menjadi pertimbangan layak atau tidaknya menerima bansos dan juga sebagai penetuan untuk menghentikan atau meneruskan warga yang sebelumnya telah menerima bansos.

Jadi pengambilan data penerima bansos bukan didasarkan dari persepsektif atau merupakan anggota keluarga perangkat pekon, melainkan data tersebut bersumber dari DTSEN yang terintegrasi dengan Lembaga atau kementrian yang dikelola langsung oleh BPS.

referensi :

https://subang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-659532148/dari-mana-data-pemerintah-tentukan-nama-penerima-bantuan-dtsen-distribusi-bansos-lebih-akurat-tepat-sasaran?page=allhttps://subang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-659532148/dari-mana-data-pemerintah-tentukan-nama-penerima-bantuan-dtsen-distribusi-bansos-lebih-akurat-tepat-sasaran?page=all

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812941/dari-uang-pajak-seluruh-data-bansos-kini-dikonsolidasikan-bpshttps://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812941/dari-uang-pajak-seluruh-data-bansos-kini-dikonsolidasikan-bps

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2023 Pelaksanaan

APBP 2023 Pendapatan

APBP 2023 Pembelanjaan