Memasuki bulan Oktober, warga Pekon Waringinsari Barat mulai melaksanakan kewajiban tahunan berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelaksanaan pembayaran pada bulan ini menjadi penting karena batas akhir pembayaran PBB akan jatuh pada akhir bulan Oktober 2025.
Agar informasi tersampaikan dengan baik, aparatur pekon telah melakukan himbauan secara langsung melalui pemberitahuan keliling. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat memahami pentingnya membayar PBB tepat waktu. Selain itu, sosialisasi ini juga mengingatkan warga mengenai ketentuan denda yang sudah tercantum pada petuk pajak apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu.
Pembayaran PBB tahun ini sedikit berbeda, Aparatur pekon telah menyiapkan beberapa hadiah berupa dorprize undian bagi masyarakat yangberuntung dengan syarat telah melunasi PBB tahun2025, dengan ini diharapkan masyarakat lebih antusias untuk melakukan pembayaran PBB.
Dengan pemerintah pekon yang terus mengajak seluruh warga untuk segera melakukan pembayaran PBB sesuai jadwal agar terhindar dari denda dan dapat mendukung target capaian pembayaran PBB di Pekon Waringinsari Barat.