Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB-Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APB-Desa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB-Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.