Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, selanjutnya disebut APB-Pekon, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Pekon bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP) melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APB-Desa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB-Pekon terdiri atas bagian pendapatan pekon, belanja pekon dan pembiayaan.
Pada hari Jum'at, tanggal 27 Desember 2024 pemerintahan Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo telah melakukan musyawarah penetapan APB-Pekon tahun 2025 yang bertempat di kantor pemerintahan Pekon Waringinsari Barat. pada kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Kepala Pekon, BHP dan juga Perangkat Pekon.
Acara musyawarah ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Pekon, dalam sambutannya menyampaikan bahwa APB-Pekon ini akan akan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2025, maka dari itu perlu dibahas apa yang sudah di agendakan atau sudah di susun agar ditahun 2025 tidak ada lagi pembiayaan yang sudah di rinci menjadi masalah di belakang nantinya. setelah itu dilanjutkan penjabaran rincian anggaran oleh sekretaris pekon dan terdapat beberapa tambahan atau usulan dari BHP serta beberapa perangkat pekon lainnya.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Pekon tersebut, semua peserta menyepakati APB-Pekon Waringinsari Barat Tahun Anggaran 2025. Acara diakhiri dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang APB-Pekon Tahun Anggaran 2025 dan Berita Acara akan segera ditanda tangani oleh Kepala Pekon Waringinsari Barat.