Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) di Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Kamis (21/11/24)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini KIA yang tersalurkan di Pekon Waringinsari Barat sebanyak 10 KK sedangkan KIA yang tersalurkan sebanyak 10 KIA.
Syarat mengurus KIA sejatinya telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Namun sejumlah persyaratan dan alurnya kini lebih dimudahkan. Bahwa syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun.
Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.