Peraturan Pekon Waringinsari Barat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2024 dengan persetujuan bersama Badan Hippun Pemekonan dan Kepala Pekon Waringinsari Barat dalam musyawarah pembahasan Perubahan APB Pekon yang kemudian dievaluasi secara teliti oleh tim kecamatan untuk memastikan penganggarannya telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga Camat kecamatan Banyumas menerbitkan Surat Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasinya.