You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Waringinsari Barat
Pekon Waringinsari Barat

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu LAMPUNG -- selengkapnya...

KUNJUNGAN CAMAT SUKOHARJO TERKAIT PELAKSANAAN PPKM MIKRO DI PEKON WARINGINSARI BARAT

Muhammad Nurdin 08 Juli 2021 Dibaca 164 Kali
KUNJUNGAN CAMAT SUKOHARJO TERKAIT PELAKSANAAN PPKM MIKRO DI PEKON WARINGINSARI BARAT

PPKM MIKRO - 

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja 

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH). WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO). Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda). Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

 

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Zona Merah: dilakukan secara daring; dan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal. Baca juga: Daftar 60 Zona Merah, Pekan Ini Meningkat Lebih dari 2 Kali Lipat

 

4. Kegiatan restoran

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Baca juga: Beda Varian Delta dengan Delta Plus, Ini Penjelasan WHO

 

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan: Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Baca juga: Beda Varian Delta dengan SARS-CoV-2

 

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan: Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan: Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat. Baca juga: WHO Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, Apa Artinya?

 

10. Rapat, seminar, pertemuan luring

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2023 Pelaksanaan

APBP 2023 Pendapatan

APBP 2023 Pembelanjaan